Hal itu dikarenakan untuk menghindari adanya indikasi yang menyebabkan lemahnya kondisi fisik target yang diberi suntik vaksin Covid-19.
Jika dikhawatirkan dapat sebabkan bahaya karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa, dapat pula dilakukan di malam hari.
Baca Juga: Prediksi Milan vs Man United di Liga Eropa, Rossoneri Berpeluang Kalahkan The Red Devils
Selain itu, melalui fatwa MUI tersebut, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk segera mendukung serta mensukseskan program vaksinasi pemerintah.
Yang mana vaksinasi Covid-19 dilakukan guna mewujudkan meningkatkan kekebalan tubuh atau herd immunity dari ancaman Covid-19.
“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” demikian tertulis dalam fatwa MUI.
Baca Juga: Indonesia Didepak dari Kompetisi All England, Menpora: Kita Tak Akan Tinggal Diam
MUI juga menegaskan kepada vaksinator, juga pemerintah agar tetap memperhatikan kondisi kesehatan target kelompok yang akan disuntik vaksin Covid-19 selama menjalankan ibadah puasa.
“Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan selama Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” tulis fatwa MUI tersebut.
Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di laman https://covid19.go.id/.***