Insentif Tenaga Kesehatan RSUD Pirngadi Menunggak, Ketua Ombudsman Sumut Ungkap Penyebabnya

- 15 Maret 2021, 18:59 WIB
Abyadi Siregar selaku Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara membeberkan penyebab penyaluran insentif Covid-19 terhambat.
Abyadi Siregar selaku Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara membeberkan penyebab penyaluran insentif Covid-19 terhambat. /instagram.com/@abyadi_siregar

PR INDRAMAYU - Insentif tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi dan Puskesmas di Medan masih tertunggak hingga saat ini.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, menurut Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara atau Sumut, ada tiga penyebab penyaluran insentif Covid-19 tersebut masih terhambat.

Pernyataan ini diberikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Medan pada hari Senin 13 Maret 2021.

Baca Juga: Jokowi Putuskan PON XX Papua Digelar Tahun 2021, Terungkap Siapa Saja yang Harus Divaksin

Menurut Abyadi, penyebab pertama keterlambatan karena penundaan pembayaran yang berlarut.

“Penundaan berlarut ini karena belum membayarkan insentif para nakes pada tahun 2020,” ujar Abyadi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Selanjutnya, penyebab kedua tertunggaknya insentif ini adalah ketidaksamaan data antara pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan.

Baca Juga: Gencarkan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19, Pemda Indramayu: Masih Ada yang Takut

Salah satu ketidaksamaan data ini seperti lampiran surat permintaan dana yang diusulkan oleh Dinkes Medan pada Pemerintahan Kota atau Pemkot Medan.

“Anggaran sudah ada, tapi tidak dibayarkan. Ada mekanisme yang tidak dilakukan di situ, sehingga terganjal proses pembayaran,” ujar Abyadi

“Karena tidak sesuai angkanya, sehingga tertolak,” sambungnya.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Nasional Sore Ini, Senin 15 Maret 2021, Ada 136.524 Pasien Aktif di Indonesia

Selain itu, penyebab ketiga permasalahan ini yaitu penyimpangan prosedur terkait dengan pengutipan pajak dari dana insentif.

“Ada peraturan pemerintah yang menyebutkan bahwa insentif untuk para nakes ini tidak boleh dikenakan pajak,” ucap Kepala Ombudsman Sumut tersebut.

Abyadi selanjutnya menjelaskan bahwa ada kemungkinan pihak rumah sakit tidak membaca Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020.

Baca Juga: 5 Pekerjaan Teraneh, Ada yang Hanya Rebahan!

Dengan begitu, ada kemungkinan terjadinya penyimpangan prosedur pada proses pemberian insentif tersebut dilakukan.

Hasil pemeriksaan laporan tentang penunggakan insentif Covid-19 yang telah dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut kemudian diserahkan pada Pemkot Medan.

Laporan tersebut pun diterima langsung oleh Walikota Medan Bobby Nasution.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Sebabkan Pembekuan Darah? Begini Kata Profesor Zubairi Djoerban

“Kita berharap semoga insentif para nakes ini segera diberikan,” ujar Bobby.

Pada Rabu  10 Februari 2021, sejumlah tenaga kesehatan menggelar aksi unjuk rasa di RSUD Pirngadi Kota Medan.

Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menuntut pihak rumah sakit segera melunasi insentif Covid-19 yang berlum dibayarkan sejak Mei 2020.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x