Muncul Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Hidayat Nur Wahid : PKS Dengan Tegas Menolak

- 14 Maret 2021, 12:43 WIB
Hidayat Nur Wahid. Dok
Hidayat Nur Wahid. Dok /mpr.go.id/

PR INDRAMAYU – Munculnya wacana penambahan masa jabatan Presiden di Indonesia selama tiga periode membuat sejumlah kalangan politisi tanah air bereaksi terhadap wacana tersebut.

Salah satu kalangan politisi yang bereaksi atas wacana masa jabatan Presiden selama tiga periode datang dari Wakil Ketua MPR RI yang juga sekaligus Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Hidayat Nur Wahid.

Wakil ketua MPR RI tersebut menyatakan bahwa PKS dengan tegas menolak wacana penambahan masa jabatan Presiden selama 3 periode.

Baca Juga: Ringkasan Berita Juventus, Bianconeri Inginkan Alvaro Morata Secara Permanen

Hal tersebut  disampaikan olehnya melalui cuitan akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 13 Maret 2021.

“PKS dengan tegas menolak wacana jabatan selama tiga periode,” ujar Hidayat Nurwahid sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari cuitan akun Twitter @hnurwahid pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Selain itu, HNW juga mengatakan bahwa, hal tersebut sebaiknya tidak perlu dilakukan oleh pemerintah, karena yang perlu dilakukan untuk saat ini menurutnya adalah melakukan perubahan atau revisi atas Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca Juga: Hari Raya Nyepi 2021, Ratusan Umat Hindu di Belitung Jalani Ritual Catur Brata Penyepian

Menurut, HNW perubahan terhadap UU Pemilu dipandang perlu dilakukan agar proses pelaksanaan demokrasi di tanah air menjadi lebih baik dan juga berkualitas.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x