Seorang Mucikari Diamankan oleh Polda Jawa Timur Terkait Kasus Penjualan Anak di Bawah Umur

- 11 Maret 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi prostitusi online.  Seorang mucikari BD ditangkap oleh Polda Jawa Timur atas tindak kriminalnya yang telah melakukan penjualan anak dibawah umur secara online.
Ilustrasi prostitusi online. Seorang mucikari BD ditangkap oleh Polda Jawa Timur atas tindak kriminalnya yang telah melakukan penjualan anak dibawah umur secara online. /Ilustrasi/Pikiran Rakyat

PR INDRAMAYU – Seorang mucikari berinisial BD yang berusia 39 tahun diamankan oleh Anggota Tim Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jawa Timur.

Mucikari tersebut diamankan pihak Polda Jawa Timur karena perbuatannya yang telah melakukan prostitusi online kepada 3 anak dibawah umur.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, anak-anak yang dijual tersebut diminta untuk melayani seks bertiga atau threesome para pria hidung belang.

Baca Juga: Inilah yang Harus Dilakukan Jika Handphone Terkena Air, Salah Satunya Masukkan ke dalam Beras

Mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah warga Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Dari hasil penyidikan polisi terhadap mucikari BD dinyatakan jika penjualan anak dibawah umur sudah dijalankannya sejak November 2020 lalu.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh BD, dirinya mengaku jika para korban prostitusi online tersebut masih berusia 16 tahun.

Baca Juga: Hari Kopi Nasional 2021: Intip 3 Jenis Kopi yang Mendunia, Salah Satunya Berasal dari Aceh

Hadirnya media sosial menjadi sasaran bagi BD untuk menjual para korban kepada pria hidung belang.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah