Sementara itu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan hingga saat ini pemerintah belum mengetahui secara hukum terkait ada atau tidaknya KLB.
Pertemuan para GPK PD yg dihadiri Moeldoko di Deli Serdang, Sumut adlh pertemuan ilegal tak berijin & tak berdasar. Sesuai AD/ART 2020 yg sah & sdh tercatat dlm lembaran negara maka yang dimaksud dgn KLB tdk terpenuhi syaratnya. Trmksh prof @mohmahfudmd meralat kekeliruan kmrn. pic.twitter.com/xPt65rJM2x— Irwan Fecho (@irwan_fecho) March 7, 2021
Terkait permasalahan dalam Partai Demokrat, cara menyelesaikannya adalah berdasarkan undang-undang mengenai partai politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tahun 2020.
“Yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY (Agus Harimurti Yudhoyono),” ujar Mahfud MD dalam siaran persnya.***