"Karena mereka tidak mungkin atau belum tentu bisa melakukan transformasi sendiri, maka pemerintah membantu dengan melakukan terus program pelatihan, training melalui Kartu Prakerja ini," ujarnya.
Terkait sistem pada program tersebut, Maruf Amin menyatakan pemerintah terus berusaha memperbaikinya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 10 Hal yang Harus Dilakukan Setelah Putus Cinta, Salh Satunya Memanjakan Diri
"Di 2020, itu dianggarkan Rp20 triliun untuk 5,48 juta (orang), kemudian di 2021 semula dianggarkan cuma Rp10 triliun, tetapi kemudian ditingkatkan menjadi Rp20 triliun,” tuturnya.
“Itu memang pernah dihentikan atas rekomendasi KPK, tetapi kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya melanjutkan.
Apa itu Program Kartu Prakerja?
Program Kartu Prakerja adalah program bantuan pelatihan dari pemerintah dengan cara pemberian insentif kepada masyarakat.
Baca Juga: Ahli Kedokteran Inggris: Obesitas Tingkatkan Risiko Kematian Akibat Covid-19
Insentif tersebut ditujukan kepada warga berusia minimal 18 tahun. Mereka berstatus pencari kerja, lulusan baru, pelaku wirausaha, atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bantuan yang didapat adalah senilai Rp3.550.000. Rp1.000.000 ditujukan untuk pelatihan dan Rp600.000 adalah sebagai insentif pascapelatihan selama 4 bulan. Sisanya yakni Rp150.000 adalah sebagai insentif survei.