Surat Edaran Larangan Ogoh-ogoh Saat Hari Raya Nyepi, Sederet Upacara Ini Boleh Dilaksanakan

- 3 Maret 2021, 11:48 WIB
Hari Raya Nyepi 2021 dilarang pengarakan Ogoh-ogoh.*
Hari Raya Nyepi 2021 dilarang pengarakan Ogoh-ogoh.* /Doc I Made Sudarmayasa

Sehingga harus ada pembatasan kegiatan setelah dilakukan perhityngan hingga melahirkan peraturan dalam surat edaran bersama tersebut.

Termasuk Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dan regulasi lain.

Baca Juga: Rina Gunawan Tutup Usia, Maia Estianty: dari Allah Kembali ke Allah

Salah satu yang juga diatur dalam surat edaran tersebut adalah rangkaian Upacara Malasti, Tawur, Pangrupukan.

Sejumlah rangkaian Hari Raya Nyepi tersebut bisa tetap dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah ketentuan.

1. Membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi, maksimal 50 orang.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Berlakukan PPnBM, Ini Daftar Mobil yang Mendapat Insentif

2. Para Pemangku (pemuka agama) dianjurkan menggunakan "panyiratan" yang sudah bersih untuk nyiratang (memercikkan) tirta kepada krama (umat).

3. Dilarang menyalakan atau membunyikan petasan atau merco dan sejenisnya.

4. Jika merasa sakit atau kurang sehat, sebaiknya tidak mengikuti rangkaian upacara.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah