Saat akun sudah diverifikasi, klik login dan klik “Gabung” ke gelombang 12 agar bisa masuk pada tahap seleksi.
Program Kartu Prakerja tidak diberikan kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Sipil Negara,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala desa dan perangkat desa.
Selanjutnya, Direksi Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan yang diposting @prakerja.go.id pada 23 Februari 2021, berikut persyaratan sebelum mengikuti seleksi Kartu Prakerja:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia diatas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah
Cara mengikuti seleksinya sebagai berikut:
Editor: Irwan Suherman
Sumber: prakerja.go.id