Akun Twitter Kemenag Diretas, Pihak Kementerian: Mohon Maaf dan Tetap Waspada

- 22 Februari 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi hacker. Akun Twitter Kementerian Agama Republik Indonesia diretas.
Ilustrasi hacker. Akun Twitter Kementerian Agama Republik Indonesia diretas. /unsplash.com/@cbpsc1

PR INDRAMAYU – Akun Twitter resmi milik Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) yakni @Kemenag_RI diretas.

Peristiwa tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag Yayat Supriadi.

Peretasan akun twitter resmi milik Kementerian Agama ini terjadi pada 22 Februari 2021 sore WIB.

Baca Juga: Komite RSA UGM Beberkan Cara Isolasi Mandiri di Rumah, Salah Satunya Atur Ventilasi

“Baru saja, sekitar pukul 18.30 WIB, admin media sosial kami melaporkan telah terjadi peretasan akun twitter @Kemenag_RI,” ungkap Yayat Supriadi memberi keterangan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu dari laman resmi Kemenag.

“Saat ini akun tersebut tidak bisa dibuka,” katanya menambahkan.

Guna mengatasi kasus tersebut, Yayat dan pihaknya tengah melaporkan masalah peretasan tersebut kepada manajemen Twitter Indonesia.

Baca Juga: Soal Pejabat yang Tak Bisa Atasi Karhutla, Presiden Jokowi: Akan Saya Ganti, Saya Copot

Dia berharap, pelaku peretasan dapat segera terungkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Yayan juga berharap setelah kasus ini dilaporkan, pelaku yang melakukan peretasan dapat ditindaklanjuti.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini, semoga segera dapat ditindaklanjuti,” ucap Yayat.

Baca Juga: UGM Dinobatkan Sebagai Universitas Terbaik di Indonesia Versi UniRank 4ICU

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, dan tetap waspada,” katanya menambahkan.

Hingga saat ini, akun resmi Twitter milik Kementerian Agama masih belum bisa diakses.

Selain Twitter milik Kementerian Agama, dua akun resmi Kementerian lainnya turut diretas, yakni Twitter milik Kementerian Keuangan @KemenkeuRI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan @Kemdibud_RI.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan lebih lanjut siapa pelaku dan sanksi yang akan dikenakan.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x