Menurutnya, ada kreteria khusus bagi wilayah yang rawan kebakaran hutan dan lahan. Yakni sudah tidak lagi dituruni hujan lebih dari 10 hari.
Otomatis menurutnya, daerah tersebut tergolong masuk dalam kategori daerah kering.
Baca Juga: Kemnaker Optimalkan Program Pelatihan Kerja untuk Menekan Angka Pengangguran
"Di wilayah tersebut kini memerlukan antisipasi agar karhutla tidak terjadi," ujarnya.
Untuk diketahui, Gubernur Riau Syamsuar telah menetapkan status siaga darurat karhutla dari 15 Februari sampai 31 Oktober 2021.
Penetapan ini beralasan lantaran sejak awal tahun 2021, sudah terjadi kasus kebakaran dengan luasan hingga 55 hektare. Merujuk dari data yang dimiliki BPDB Riau. ***