KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

- 15 Februari 2021, 21:05 WIB
Lambang KPK: Dimeitri Marilyn/Arahkata
Lambang KPK: Dimeitri Marilyn/Arahkata /

PR INDRAMAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan Kasus KPK Brigjen. Pol. Karyoto dalam konferensi pers KPK yang dilaksanakan pada Senin, 15 Februari 2021 melalui Facebook.

Dalam kesempatan itu, KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah (JRH) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Baca Juga: Aurel dan Azriel Terkonfirmasi Positif Covid-19, Krisdayanti Tulis: Salam Juang, Salam Senang

JRH ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020.

Penetapan tersangka terhadap JRH merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah menjerat 5 orang tersangka.

5 orang tersangka itu yakni AYN mantan Bupati Muara Enim 2018-2019, AHB selaku Ketua DPRD Muara Enim, RS selaku Plt. Kadis PUPR, EMM selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, serta seorang pihak swasta berinisial RP.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, Kemenkes Beberkan 4 Metode Percepat Pelaksanaan Vaksinasi

Kini kelima orang tersebut telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Karyoto dalam keterangan persnya.

“KPK selanjutnya menetapkan seorang tersangka yakni JRH (Juarsah) dalam sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," tambahnya menerangkan seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Pakar Kesehatan: Tidur dengan Rambut Basah Sebabkan Kerusakan dan Minyak

Tak hanya itu, Karyoto juga menyatakan bahwa JRH  diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah fee berupa commitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

Salah satunya, dari RF sebagai kontraktor proyek, Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim ketika itu menerima commitment fee sekitar Rp 4 miliar secara bertahap melalui perantara Elfin.

"Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari EMM (Elfin MZ Muhtar)," tutur Karyoto.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia Senin 15 Februari 2021, Sore Ini Jumlah Pasien Baru Menurun!

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai Informasi, Kasus ini bermula setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 September 2018 yang lalu, dimana dalam OTT tersebut Komisi antirasuah KPK berhasil mengamankan 5 orang tersangka.***

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah