Awas! Pelaku Penganiayaan Hewan Peliharaan Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

- 7 Februari 2021, 07:00 WIB
ILUSTRASI kucing, awas jangan aniaya hewan peliharaan jika tak ingin dapat hukuman pidana.
ILUSTRASI kucing, awas jangan aniaya hewan peliharaan jika tak ingin dapat hukuman pidana. /Pixabay

Dalam pasal 302 KUHP memuat tentang jenis-jenis penganiayaan hewan yakni :

1. Penganiayaan ringan seperti menyakiti/melukai/merugikan kesehatan tanpa tujuan yang patut serta sengaja tidak memberi makan

2. Mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu

3. Menyebabkan luka berat

4. Menyebabkan cacat hingga kematian

Baca Juga: Gading Marten Buka Suara Soal Titik Terberat Hingga Video Syur Gisel: Berpangaruh sama Gempi

Kemudian, dalam pasal 302 KUHP ayat 2 berbunyi “Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah".

Sedangkan dalam pasal 66A UU No.41 tahun 2014 berbunyi “Setiap orang dilarang menganiaya dan /atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif”.

Pasal ini berlaku bagi mereka yang sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk kucing. ***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah