Awas! Pelaku Penganiayaan Hewan Peliharaan Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

- 7 Februari 2021, 07:00 WIB
ILUSTRASI kucing, awas jangan aniaya hewan peliharaan jika tak ingin dapat hukuman pidana.
ILUSTRASI kucing, awas jangan aniaya hewan peliharaan jika tak ingin dapat hukuman pidana. /Pixabay

PR INDRAMAYU – Pelaku penganiayaan terhadap hewan peliharaan kini dapat dikenai denda hingga sanksi pidana.

Hal ini dilakukan setelah berkaca dari kasus jagal kucing yang terjadi di Medan, Sumatera Utara pada beberapa hari yang lalu dan sempat menjadi perbincangan publik belakangan ini.

Kasus ini bermula dari hilangnya kucing milik pemilik akun Instagram @soniarizkikarai di Medan.

Baca Juga: BWF Rilis Daftar Peringkat Terbaru Bulu Tangkis Dunia, 3 Pemain Indonesia Naik Satu Tingkat

Dalam pencariannya, ia mendapat informasi bahwa kucing miliknya telah dimasukkan ke dalam karung goni oleh seseorang yang sering mengambil kucing untuk dibunuh lalu dijual dengan harga Rp70 ribu per kilogram.

Ia kemudian melakukan penelusuran lebih jauh, tetapi kucing bernama Tayo miliknya malah ditemukan dalam keadaan tidak utuh.

Masih maraknya penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan peliharaan, kini pelaku penganiayaan dapat dikenakan sanksi denda hingga jerat pidana.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Mungkin Kembali, Dirilis Sebelum Ikke Nurjanah Menikah Lagi

Perlu diketahui, regulasi perlindungan terhadap hewan tertuang dalam pasal 302 Kitab Undang –undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 66A UU No.41 tahun 2014.

Dalam pasal 302 KUHP memuat tentang jenis-jenis penganiayaan hewan yakni :

1. Penganiayaan ringan seperti menyakiti/melukai/merugikan kesehatan tanpa tujuan yang patut serta sengaja tidak memberi makan

2. Mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu

3. Menyebabkan luka berat

4. Menyebabkan cacat hingga kematian

Baca Juga: Gading Marten Buka Suara Soal Titik Terberat Hingga Video Syur Gisel: Berpangaruh sama Gempi

Kemudian, dalam pasal 302 KUHP ayat 2 berbunyi “Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah".

Sedangkan dalam pasal 66A UU No.41 tahun 2014 berbunyi “Setiap orang dilarang menganiaya dan /atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif”.

Pasal ini berlaku bagi mereka yang sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk kucing. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah