Tak hanya itu, Listyo juga membahas soal pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Diantaranya, informasi proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga ke Pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama.
Baca Juga: Tak Sengaja Rekam Momen Kudeta di Myanmar, Lagu Berbahasa Indonesia Jadi Viral dan Mendunia!
Sehingga, penegak hukum tak perlu berinteraksi secara langsung dengan masyarakat.
Hal ini sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan virus Covid-19 di Indonesia.
"Karena terkait dengan situasi Covid, sehingga proses penegakan hukum perlu ada interaksi langsung bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual," ujarnya.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Perceraian Rachel Vennya, Niko Al Hakim Hadiri Mediasi Sendirian
Tilang elektronik adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk memperbaiki citra Polri dengan menghilangkan tindak langsung atau tilang.
Lebih lanjut, kedepannya Listyo Sigit akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia.***