Subsidi Gaji untuk Karyawan Resmi Dihentikan karena Tak Dianggarkan dalam APBN 2021

- 1 Februari 2021, 22:20 WIB
Sah! Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dihentikan, Ini Penjelasan Menaker Ida.
Sah! Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dihentikan, Ini Penjelasan Menaker Ida. /Instagram.com/@kemnaker/

PR INDRAMAYU - Pemerintah masih menggelontorkan banyak dana bantuan di tengah pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah subsidi gaji untuk karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta.

Namun sayangnya, sementara bantuan subsidi gaji ini tak dilanjutkan lagi.

Baca Juga: Simak 7 Tips Aman Transaksi Online dari Divisi Humas Polri untuk Cegah Modus Penipuan!

Hal ini seperti diutarakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal APBN 2021 yang tidak ada anggaran untuk subsidi gaji.

Ida Fauziyah menjelaskan jika akan melihat kondisi ekonomi ke depannya.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujarnya di Medan, Sabtu 30 Januari 2021 seperti dikutip PikiranRakyat.Indramayu.com dari Antara.

Baca Juga: Wacana Vaksin Covid-19 Mandiri, Peneliti Ungkap Dampak Positif dan Negatif

Meski begitu, pemerintah sudah menyiapkan program gantinya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah