PR INDRAMAYU – Baru-baru tarif tol di 8 jalan tol di Pulau Jawa telah mengalami penyesuaian tarif sejak 17 Januari 2021.
Selain sebagai wujud kepastian investasi, penyesuaian tarif tol ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan minimal.
Jasa Marga melalui Corporate Communication 8 Community Development Group Head, Dwimawan Heru, pun angkat bicara.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Vaksin Sinovac Sebabkan Puluhan Santri Pingsan, Simak Faktanya!
“Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui progarm vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” tuturnya.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA, berikut 8 jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif:
1. Jakarta – Cikampek dan Jakarta – Cikampek II Elevated, naik Rp2.500 s/d Rp10.000
2. Padalarang – Cileunyi, naik Rp500 s/d Rp3.000
Baca Juga: Banjir Rendam Rumah Warga di Kabupaten Cirebon hingga Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
3. Jakarta Outer Ring Road/JORR I, ATP, Segmen Bintaro Viaduct – Pondok Randji, naik Rp500 s/d Rp1.500
4. Cipularang, naik Rp500 sd Rp15.500 dan turun Rp500 s/d Rp8.500
5. Kanci – Pejagan dan Pejagan – Pemalang, naik Rp500 s/d Rp2.500
6. Semarang Seksi A, B, C, naik Rp500
7. Surabaya – Gempol, naik Rp1.500 s/d Rp8.000
8. Palimanan – Kanci, naik Rp500 s/d Rp3.000 dan turun Rp500 s/d Rp3.000
Baca Juga: Publik Gempar Munculnya Tulisan SOS di Pulau Laki Dekat dengan Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182
Terkait alasan diberlakukannya penyesuaian tarif adalah dalamrangka menerapkan Kepmen PUPR sejak 2020 yang sempat tertunda dan wujud menjaga kepercayaan investor.
Alasan lainnya adalah sebagai pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) sebagai bentuk kerja sama pemerintah dan badan usaha, serta pemenuhan standar pelayanan minimal, peningkatan pelayanan, serta dukungan mobilitas logistik.***