Ternyata Vaksin Covid-19 Tak Bisa Diberikan ke 10 Orang Ini, Termasuk Ibu Hamil dan Menyusui!

- 15 Januari 2021, 10:18 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /PIXABAY/WiR_Pixs/

PR INDRAMAYU – Sebelum vaksin Covid-19 diberikan, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin.

Ketentuan yang berlaku usai dilakukannya pendaftaran dan verifikasi data kesehatan ini didasarkan pada SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA, vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan ke daftar orang berikut yakni:

Baca Juga: Athletic Bilbao Berhasil Kubur Mimpi Real Madrid untuk Juarai Piala Super Spanyol

1. Tekanan daran lebih dari 140/90

2. Pernah terkonfirmasi Covid-19

3. Ibu hamil atau menyusui

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Pengangkatan Badan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Simak Faktanya!

4. Mengalami gejala ISPA (batuk, sesak napas, pilek) dalam 7 hari terakhir

5. Sedang menjalani terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

6. Menderita alergi berat atau sesak napas, kemerahan, dan bengkak pasca vaksinasi pertama Covid-19 (untuk vaksinasi kedua)

Baca Juga: Catat Tanggalnya! 7 Film Berikut Segera Tayang di Netflix 2021, Begini Sinopsisnya

7. Menderita penyakit jantung (jantung koroner, gagal jantung)

8. Ada anggota keluarga, suspek, serumah kontak erat, terkonfirmais atau sedang dalam perawatan Covid-19

9. Menderita penyakit ginjal, kanker, kelainan darah, defisiensi produk, dan penyakit autoimun sistemik

Baca Juga: Vaksin Sinovac Halal, Wakil Menag: Saya Harap Masyarakat Hentikan Polemik Halal Haram

10. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis, reumatik autoimun, hipertiroid, dan HIV dengan CD4<200 atau tidak diketahui

Pemberian vaksin bisa ditunda jika suhu tubuh calon penerima lebih atau sama dengan 37,5 derajat Celsius, mengidap penyakit paru atau diabetes melitus.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah