PR INDRAMAYU – Polemik telah terjadi terkait halal atau haramnya vaksin Sinovac yang digadang-gadang bakal menjadi obat ampuh menangkal virus corona.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini telah menyatakan bahwa vaksin tersebut halal. Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi, pun angkat bicara.
“MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini,” tutur Zainut Tauhid Saadi.
Baca Juga: Kenang Syekh Ali Jaber, Ini 6 Fakta Semasa Hidup hingga Wafat, Ternyata Miliki Darah Indonesia
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 terkait kehalalan vaksin Covid-19.
Vaksin yang dimaksud adalah yang diproduksi oleh perusahaan Sinovac dan PT Biofarma.
MUI menyatakan vaksin tersebut suci dan halal untuk digunakan umat Islam.
Baca Juga: Cek Fakta: Video Detik-detik di Dalam Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sebelum Jatuh, Ini Faktanya!
Sejumlah dasar penetapan kehalalan vaksin tersebut adalah sebagai berikut: