"Ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun," kata Yusri.
Oleh sebab itu, Yusri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dari medsos jika memang tidak terbukti kebenarannya.
Baca Juga: Waspada Infeksi HPV, Kenali Penyebab Serta Pengobatan yang Harus Dilakukan
Begitu juga dengan media apalagi yang terdaftar maka sebaiknya jangan menjadi penyebar hoaks sehingga menjadi sumber kebohongan publik.
Untuk diketahui, berita-berita hoaks biasanya menyebar di media sosial. Bahkan banyak dari berita itu diberitakan di media mainstream.
Mengenai hal itu, polisi meminta media mainstream untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah dimuat.***