PR INDRAMAYU - Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dilaporkan hilang kontak pada Sabtu, 9 Januari 2021 kemarin.
Seiring dengan kabar tersebut, beredar pula informasi bohong (hoax) soal jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di media sosial.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan tindakan patroli cyber untuk meredam hoax yang meresahkan tersebut.
Baca Juga: Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan: 3 Pilar Utama Nusantara Wave
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.
"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," tuturnya.
Baca Juga: Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan: 3 Pilar Utama Nusantara Wave
Yusri menuturkan, para penyebar berita hoaks dapat diancam dengan pidana berlapis, di antaranya yaitu Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain.