PR INDRAMAYU - Beredarnya cabai rawit palsu di pasaran membuat geger warga Banyumas Jawa Tengah.
Mendengar hal itu polisi langsung menelusuri dugaan beredarnya cabai rawit palsu yang tidak sesuai dengan standar kesehatan.
Berdasarkan penelusuran, Polisi memperoleh informasi bahwa cabai tersebut berasal dari petani Desa Nampirejo,Temanggung.
Baca Juga: Unggahan Terbaru Michael Yukinobu Defretes Singgung Tuhan, Tulis Caption: Tuhan Maha Baik
Mendengar kejadian ini, Kepolisian Resort Temanggung bergerak cepat untuk mengamankan oknum pelaku pembuat cabai rawit palsu tersebut.
Alhasil, Kepolisian Resort Temanggung berhasil menangkap pelaku yang berinisial BN (35) di rumahnya di Desa Nampirejo Kecamatan Temanggung pada Rabu malam, 30 Desember 2020.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa cabai hijau yang diberi pewarna dan satu unit cat pilox seperti yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara News pada 31 Desember 2020.
Baca Juga: Singgung K-Popers, Judul Sinetron Indonesia ini Disorot Hingga Diamuk Penggemar K-pop
Pelaku mengungkapkan, perbuatan itu dilakukan demi meraup keuntungan yang lebih besar dengan memanipulasi cabai hijau menggunakan cat pilox yang iya semprotkan.