Sikapi Pelarangan FPI oleh Pemerintah, Wasekjen PBNU: Itu Sudah Tepat

- 1 Januari 2021, 20:11 WIB
Wasekjen PBNU, Masduki Baidlowi menilai langkah pemerintah membubarkan FPI sudah tepat.
Wasekjen PBNU, Masduki Baidlowi menilai langkah pemerintah membubarkan FPI sudah tepat. /Anom Prihantoro

PR INDRAMAYU – Baru-baru ini Pemerintah RI melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama Front Pembela Islam (FPI).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tutur Mahfud beberapa waktu lalu dalam jumpa pers di Jakarta.

Pelarangan itu ditanggapi Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi.

Baca Juga: Ada Detective Conan dan Attack on Titan, Simak 7 Rekomendasi Anime Jepang 2021, Apa Saja?

Ia menganggap keputusan pemerintah tersebut dikeluarkan untuk melindungi masyarakat yang lebih luas.

"Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT,” tutur Masduki.

“Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas, " sambungnya pada Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ada Perempuan Berhubungan dengan Babi dan Mempunyai Anak? Simak Faktanya

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA, organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut dinilai Masduki kerap membuat kegaduhan dan sempat membelah masyarakat Indonesia menjadi 2 buku pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019.

"Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar itu," tutur Masduki.

"Tapi, ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya, pemerintah bertindak tegas. Itu sudah tepat," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak 50 Persen, Satgas: Jangan Sampai Terjadi Penularan Lagi!

Menurut Ketua PBNU, Marsudi Syuhud, pelarangan oleh pemerintahan tersebut dilandasi legal standing atau kedudukan hukumnya.

Sejumlah organisasi seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, dan Matlaul Anwar menurut Marsudi adalah contoh organisasi yang mengikuti aturan yang digariskan pemerintah.

FPI memang telah bubar secara de jure sebagai ormas sejak 20 Juni 2019 silam. Hanya sebagai organisasi, FPI masih melakukan kegiatan tertentu.

Baca Juga: 4 Zodiak Bakal Alami Tahun 2021 yang Lebih Menyenangkan daripada 2020, Ada Aries hingga Pisces

Menurut Mahfud MD, pelarangan terhadap FPI dilandasi peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ujarnya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x