4 Fakta Varian Baru Covid-19, Begini Langkah Pemerintah RI dalam Menanggulanginya

- 29 Desember 2020, 10:16 WIB
Ilustrasi virus Covid-19 jenis baru.
Ilustrasi virus Covid-19 jenis baru. /Pixabay/Geralt/

PR INDRAMAYU – Baru-baru ini Inggris melaporkan adanya virus corona varian baru bernama SARS-Cov-2 VUI 202012/01.

Untuk menyikapinya, Pemerintah RI melalui Satgas Penanganan Covid-19 pun melakukan sejumlah langkah.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Simak 7 Manfaat Susu Kambing, Salah Satunya Meningkatkan Kesehatan Jantung

Di antara langkah tersebut adalah membuat ketentuan tambahan.

“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-Cov-2 VUI 202012/01 dan terjadi peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan untuk memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri,” ujar Wiku.

Dasar pelaksanaan proteksi tersebut adalah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Aa Gym: Siapa yang Pernah Dekat Sama Aa, Ada Baiknya Diswab Juga

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA, berikut 4 fakta varian baru Covid-19:

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x