PR INDRAMAYU - Kronologi penangkapan D (56 tahun) yang telah melempar bom molotov di Masjid Al-Istiqomah Cengkareng, Jakarta Barat dijelaskan oleh salah satu jamaahnya.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, kronologi penangkapan tersebut diungkapkan oleh salah satu jamaah bernama Murjani, pada Minggu 27 Desember 2020.
Murjani menjelaskan bahwa tersangka 'D' ini ditangkap lantaran jaket belakang sang pelaku sempat terkena percikan api dari bom yang dilemparnya.
Baca Juga: Sheila Dara Kolaborasi Bareng Donne Maula, Rilis Video Musik Lagu Teruntuk Jiwa Yang Kupuja
"Karena dia lempar dan terkena tembok, jadi sebagian cipratan api mental ke badan pelaku. Warga nangkep (menangkap) pelaku dan menyiramkan air," ujar Murjani.
Pelaku ditangkap, jaraknya yang kurang dari 50 meter di kawasan tersebut
Diketahui, pelaku sempat dihakimi massa sebelum diamankan di Sekretariat Masjid Al-Istiqomah.
Baca Juga: Komentari Unggahan Salah Satu Artis Cantik, Arya Saloka Blak-blakan: Idolaku Saat Belia
Disayangkan, saat diinterogasi oleh jamaah, pelaku tersebut malah menjawab dengan asal-asalan.