PR INDRAMAYU - Pengawal tahanan KPK berinisial TK dijatuhi putusan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sanksi berat yang diberikan berupa pemberhentian tidak dengan hormat lantaran terbukti menerima uang dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Melalui keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta pada Senin, 21 Desember 2020.
Baca Juga: Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan, Kasus Kerumunan 1812 Naik ke Tahap Penyidikan
"Hari ini, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK (Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum) dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi," ungkapnya dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara.
Menurut persidangan etik Dewas KPK, di mengatakan bahwa TK terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h.
Serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Adipati Dolken Melangsungkan Pernikahan Meski Tak Dihadiri Orang Tua
Tindakan pelanggaran yang dilakukan, ungkapnya, yakni mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi.