Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan, Kasus Kerumunan 1812 Naik ke Tahap Penyidikan

- 21 Desember 2020, 21:34 WIB
Aksi massa Bela Rizieq Shihab 1812 yang berujung anarkis.
Aksi massa Bela Rizieq Shihab 1812 yang berujung anarkis. /PMJ News/Fajar

PR INDRAMAYU - Kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa aksi 1812 telah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Peningkatan kasus pelanggaran protokol kesehatan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di kawasan Monas, Senin 21 Desember 2020

"Kemarin kita lakukan penyelidikan, sembilan kita lakukan klarifikasi dan gelar perkara dan hari ini naik ke tingkat penyidikan," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Adipati Dolken Melangsungkan Pernikahan Meski Tak Dihadiri Orang Tua

Berdasarkan hasil gelar perkara, kata Yusri, Kepolisian temukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus tersebut, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tuturnya dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara.

Baca Juga: Dituding Terlibat Korupsi Bansos Mensos, Gibran Membantah Hingga Tantang KPK untuk Membuktikan

Selanjutnya, langkah penyidik yakni memanggil kembali penanggung jawab, panitia, dan koordinator lapangan aksi untuk diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan.

"Rencana ke depan akan kami panggil termasuk panitia dan penyelenggara sebagai saksi dulu," tandas Yusri.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x