Kabar Gembira! UNESCO Resmi Tetapkan Pantun Jadi Warisan Budaya Takbenda Dunia

- 20 Desember 2020, 18:04 WIB
Kumpulan buku pantun
Kumpulan buku pantun /Humas Kementerian Luar Negeri/

PR INDRAMAYU – Pantun adalah satu di antara bentuk syair Melayu yang digunakan untuk mengungkapkan emosi serta gagasan.

Baru-baru ini UNESCO menyelenggarakan sidang sesi ke-15. Sidang yang digelar di Paris, Prancis, itu menetapkan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia.

Sejumlah pihak yang mendorong terjadinya penetapan itu adalah Asosiasi Tradisi Lisan (ATL), Komunitas Gazal Pulau Penyengat, dan Sanggar Teater Warisan Mak Yong Kampung Kijang Keke.

Baca Juga: [WASPADA] Mengenal Malaise, Gejala Ringan Covid-19, Begini Penjelasan dan Tips Menanganinya!

Selain itu ada pihak lainnya yakni Lembaga Adat Melayu, Komunitas Joget Dangdung Sungai Enam, dan Komunitas Joget Dangdung Morro.

Penetapan pantun sebagai warisan budaya dunia itu terjadi pada Kamis, 17 Desember 2020. Pantun milik Indonesia dan Malaysia dianggap memiliki arti penting bagi masyarakat.

Pantun dinilai tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga mempunya nilai yang dijadikan panduan moral kehidupan.

Baca Juga: Tahun Baru 2021 di Tengah Covid-19, Yuk Bikin Journal Plan Agar Nyaman Selama Berlibur di Rumah Aja

Ciri pantun adalah memiliki rima A-B-A-B, bisa digunakan pada tulisan dan musik, dan memiliki 4 baris dalam 1 bait.

Pantun juga tak hanya bisa digunakan pada momen pernikahan, upacara resmi, dan ritual budaya, tetapi juga menjadi media berekspresi secara santun.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA, komunitas pantun yang telah ada di Indonesia adalah Masyarakat Betawi, Warga Manado, Warga Ambon, dan Masyarakat Tionghoa.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Satlantas Polrestabes Bandung Tutup Sejumlah Jalan, Simak Penjelasannya

Komunitas lainnya yakni Warga Melayu di Riau dan Kepulauan Riau, Warga Ternate-Tidore, Suku Minangkabau, dan Suku Banjar, Sambang, dan Sintang.

Menurut Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, sudah saatnya untuk membuat pantun tetap hidup.

“Seluruh pemangku kepentingan hendaknya mulai bergerak bersama dan menyatukan tekad dengan satu tujuan membuat pantun tetap hidup,” ujar Hilman Farid.

Baca Juga: 10.160 Keluarga Miskin di Jawa Barat Lulus dari PKH 2020 Meski Tak Sesuai Harapan Pemerintah

Di antara upaya pelestarian pantun tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemangku kepentingan bergerak melestarikan tradisi pantun agar tetap ada

2. Melakukan pengajaran di sekolah

Baca Juga: [INFO PENTING] Wisatawan Wajib Patuhi SE Gubernur Bali Jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

3. Melakukan pembinaan kepada komunitas budaya dan bahasa

4. Memberi penghargaan kepada pelestari pantun

5. Melakukan pembinaan kepada sejumlah sanggar budaya.****

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah