Polda Metro Jaya Tegaskan Siap Temui Perwakilan Massa 1812 Tanpa Menggelar Aksi Unjuk Rasa

- 18 Desember 2020, 16:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. /Dok. humas.polri.go.id

PR INDRAMAYU - Polda Metro mengimbau pada perwakilan massa 1812 untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
 
Himbauan tersebut guna tidak digelarnya aksi unjuk rasa 1812.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengonfirmasikan,"Kapolda Metro Jaya siap memfasilitasi dengan siap menerima perwakilan.
 
 
Tidak usah dengan berkerumun atau silakan dilaksanakan dengan menyampaikan secara lisan ke Kapolda Metro Jaya," lajutnya pada Jumat 18 Desember 2020.
 
Menurut Yusri, pihak Polda Metro Jaya meminta massa mengurungkan niatnya untuk menggelar aksi pada hari Jumat.
 
Hal tersebut demi mencegah munculnya klaster baru terhadap penularan Covid-19.
 
"Harusnya mereka bisa memahami dan menyadari bahwa penyebaran Covid-19 di Jakarta sudah tinggi," ujar Yusri.
 
 
"Bagaimana kalau mereka melakukan kegiatan kerumunan ini yang akan membuat Jakarta tidak akan selesai permasalahan Covid-19," imbuhnya.
 
Kapolda Metro Jaya, tegas Yusri, siap menerima aspirasi dari masyarakat yang disampaikan melalui perwakilan massa pengunjuk rasa.
 
"Jangan ramai-ramai, tidak usah kumpul-kumpul ya, cukup perwakilan saja menyampaikan pendapatnya dan Kapolda siap menerima," tambahnya.
 
Polda Metro Jaya mengingatkan, saat ini Jakarta masih dalam situasi pandemi Covid-19.
 
Maka, masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan dengan mengikuti aturan yang berlaku soal kerumunan massa.
 
 
"Kita minta bagaimana situasi Covid-19 ini kan kerumunan itu tidak boleh, kan ada aturan penegakan hukum protokol kesehatan,"
 
Kita ketahui bersama angka Covid-19 di Jakarta ini masih tinggi," kata Yusri.
 
Sebagaimana diketahui, masa dari Front Pembela Islam rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa.
 
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, pada Jumat 18 Desember 2020, di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat.
 
Mereka menuntut soal penahanan pimpinan besar mereka Habib Rizieq Shihab, hingga kasus yang menewaskan enam laskar FPI.
 
 
Kendati demikian, Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
 
Surat tersebut diperlukan sebagai izin untuk menggelar aksi unjuk rasa.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x