PR INDRAMAYU - Kepolisian membekuk satu orang perempuan berinisial LS (49) yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Video LS pun tersebar di media sosial (medsos) berisikan aksi penghinaan terhadap Jokowi. Selain menghina Kepala Negara,
Baca Juga: Bubarkan Aksi Damai Aliansi Umat Islam Jambi, Kapolda: Aspirasi Sudah Kami Terima
LS juga melakukan penghinaan terhadap Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Ya benar sudah kami periksa, dan kami amankan," terang Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (16 Desember 2020).
Baca Juga: Lakukan Pencurian di Beberapa Tempat, Polres Indramayu Bekuk 9 Pelaku Kriminal
Wanita itu pun diperiksa di Mapolsek Menteng. Pihak kepolisian juga tengah melakukan tes kejiwaan kepada wanita tersebut.
"Untuk wanita itu kita bawa ke dokter kejiwaan karena ada indikasi gangguan kejiwaan," ucapnya.***