Belum Hadir, Polda Metro Jaya Tunggu Kedatangan Rizieq Shihab Hingga Malam Ini

- 1 Desember 2020, 18:00 WIB
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab.
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. /Reno Esnir/Antara

PR INDRAMAYU - Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu kedatangan Mohammad Rizieq Shihab hingga nanti malam untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan pada Sabtu (14 November 2020).

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari sitsu Antara, Selain Rizieq, Selasa ini penyidik Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap menantu Rizieq, Hanif Alatas.

"Kami tunggu, mudah-mudahan sampai sore dan malam nanti beliau datang untuk memenuhi panggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Baca Juga: Bersiap! Sore Ini, Pemerintah akan Tentukan Terkait Libur Panjang Akhir Tahun

Lebih lanjut Yusri juga mengatakan pihak penyidik belum menerima konfirmasi dari pihak kuasa hukum maupun Rizieq dan menantunya terkait apakah mereka akan memenuhi panggilan kepolisian.

"Sampai dengan saat sekarang ini belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun pengacara yang bersangkutan," tambahnya.

Yusri menambahkan penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq sejak pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: 13 Saksi Terkait Habib Rizieq Shihab Dicecar 30 Pertanyaan oleh Polresta Bogor, Siapa Saja?

Penyidik Polda Metro Jaya, Ahad (29 November 2020) telah mendatangi kediaman MRS di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada MRS sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Baca Juga: Jumlah Pasien Rawat Inap di RSD Wisma Atlet Terus Bertambah, Berikut Data-data

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x