PR INDRAMAYU – Berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dikabarkan masih belum menemui keadilan.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) se Indonesia merilis pernyataan sikap terkait fenomena tersebut.
Pernyataan sikap itu dikeluarkan pada Konferensi Mahasiswa Hukum Nasional (KMHN) 2020 yang bertemakan “Aktualisasi HAM dari Masa ke Masa”. Acara itu diadakan secara daring pada 13-15 November 2020 lalu.
Baca Juga: Terus Didalami, Polresta Bogor Lakukan Penyidikan Terkait Kepulangan Rizieq Shihab dari RS UMMI
12 BEM FH tersebut berasal dari Unpad, Unsri, Undip, Usakti, Unsoed, UI, UII, UGM, Unnes, Unikal, UM Metro, UPH, dan UB.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Unpad, berikut 12 poin pernyataan sikap tersebut:
1. Meratifikasi Statuta Roma dan International Criminal Court (ICC) dalam memperkuat hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum internasional;
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Lewat Pintu Belakang Tanpa Persetujuan, Pihak RS UMMI Angkat Tangan
2. Merevisi Pasal 21 Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memperkuat kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan memberikan kewenangan penyidikan;