Staff Keuangan Dugaan Pekerjaan Fiktif Waskita Bakal Dipanggil KPK, Totalnya Ada 14 Proyek

14 Oktober 2020, 14:21 WIB
ILUSTRASI korupsi.* /PRFM

PR INDRAMAYU - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wagimin, staff keuangan Divisi II PT Waskita Karya dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Wagimin bakal diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani (DSA).

"Yang bersangkutan, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Sebut Uang Godaan yang Besar, Sri Mulyani Wanti-wanti Wisudawan STAN Tak Mudah Terima Sogokan

Selain Wagimin, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil karyawan PT Waskita Karya, Fathkur Rozaq dan Hendra Herdiana. 

Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) dan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman sebagai tersangka.

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Miliarder Dunia Ray Dalio Donasikan Uangnya Rp736 Miliar Gegara Kondisi Ini

Fathor, Yuly dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan sub-kontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh emiten berkode saham WSKT tersebut.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. 

Baca Juga: Viral di Twitter, Pria Pesepeda Susah Sebut Omnibus Law Jadi Melly Goeslaw

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar. 

Baca Juga: UU Ciptaker Ubah Sistem Sertifikat Halal, Komisi Fatwa MUI: Bahaya! Bisa Melanggar Syariat

Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Empat perusahaan subkontraktor tersebut diduga mendapatkan "pekerjaan fiktif" dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. 

Total terdapat 14 proyek terkait dengan pekerjaan fiktif tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 14 Oktober 2020: Gemini Perlu Refreshing, Leo Lagi Sensitif

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari rri.co.id 14 proyek itu antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat; proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta; proyek Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.

Kemudian Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat; proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta; proyek PLTA Genyem, Papua; dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta; proyek fly over Merak-Balaraja, Banten; proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta; proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta; proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali; proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, dan proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Gagal Penuhi Keinginan Rakyat Terkait Krisis Ekonomi, Kim Jong Un Teteskan Air Mata Saat Berpidato

Teranyar KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. 

Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman. 

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. 

Baca Juga: IPhone 12 Bakal Segera Diproduksi Massal, tapi Fitur Utamanya Akan Hilang

Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler