PR INDRAMAYU - Dinanti-nantikan sejak bulan lalu, gaji ke-13 yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri dan pensiunan PNS akhirnya cair hari ini, Senin, 10 Agustus 2020.
Soal besarannya, dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa gaji di luar bulan dalam satu tahun penuh itu diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Di mana besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Viral Video Bocah Pegang Amer Sambil Geleng-geleng Kepala, Netizen: Gitu Aja Terus, Menggampangkan!
Sementara itu, untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, gaji ke-13 sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS.
Sedangkan khusus untuk calon PNS, gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Besarannya ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 11.
Baca Juga: Unggahan Celin Evangelista Hebohkan Jagat Maya, Netizen: Emang Kakak Mualaf?
Gaji ke-13 yang diberikan tersebut sudah termasuk pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Secara rincinya, berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Perhitungannya disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Baca Juga: Lama Menyandang Status Janda, Ayu Tingting Buka-bukaan Soal Kemungkinan Balikan Sama Mantan
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Didorong Maju Lagi Jadi Calon Presiden 2024, Maukah Prabowo Subianto?
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Hubungan Kian Lengket, Rizky Billar dan Lesti Kejora Mulai Direstui Keluarga?
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: 35 Tahun Berkecimpung, Toshiba Kini Pamit dari Industri Laptop, Selamat Tinggal!
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***