Buntut Panjang Video Anji yang Viral, Mafindo Kategorikan Sebagai Konten yang Menyesatkan

4 Agustus 2020, 10:45 WIB
Video wawancara musisi Anji dengan Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan antibodi Covid-19. Tangkap Layar. (YouTube.com/duniaMANJI) /

PR INDRAMAYU - Video yang diunggah Erdian Aji Prihartanto alias Anji bersama Hadi Pranoto berbuntut panjang.

Selain menuai ragam komentar dari netizen dan berbagai kalangan artis, video tersebut juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menurut pihak yang melaporkan, yaitu Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan video yang diunggah kanal Youtube Dunia Manji itu diduga telah menyebarkan berita bohong.

Baca Juga: Heboh Hadi Pranoto yang Diundang Anji, Klaim Ramuan Herbalnya Sudah Sembuhkan 20.000 Orang Lebih

Hal itu tentu bisa meresahkan masyarakat dan dapat merugikan banyak pihak.

Tak hanya dilaporkan ke polisi, secara terpisah Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho juga turut menindak tegas konten video tersebut.

Ia pun kemudian memasukan video yang diunggah Anji ke dalam kategori misleading (menyesatkan) hingga hoaks.

Baca Juga: Deteksi Turis Langgar Prokes, Singapura Hadirkan Inovasi Gelang Elektronik Pemantau Covid-19

"Jadi ini masuk ke dalam 500 isu misleading atau yang sering kita sebut hoaks dan kalau WHO menyebutnya sebagai infodemik, yaitu informasi yang keliru yang bisa berdampak serius kepada masyarakat," kata Septiaji saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 3 Agustus 2020.

Kata Setiaji, dari 500 video yang berstatus misleading atau hoaks Covid-19, paling banyak adalah video dengan isu pengobatan dan pencegahan Covid-19.

Seperti diberitakan PRFM News dengan judul 'Mafindo Kategorikan Video Anji dengan Hadi Pranoto Sebagai Konten yang Menyesatkan', saat video perbincangan antara Anji dan Hadi Pranoto viral, Mafindo langsung melakukan pengecekan.

Baca Juga: Dituding Sebarkan Berita Bohong, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi

Hasilnya, ditemukan 12 klaim yang tidak terbukti kebenarannya.

"Kami merasa kalau video ini kalau kemudian dipercaya masyarakat itu bisa membahayakan atau mencelakakan banyak masyarakat sehingga kami meminta video ini di-takedown oleh Youtube dan juga Facebook," sebutnya.

Selain itu, Setiaji mengaku sepakat jika kepolisian harus turut serta memeriksa kasus ini. Bahkan, sudah ada pihak yang melaporkan Anji kepada pihak Kepolisian.

Baca Juga: Gaet Deretan Prestasi, BTS Kini Bersiap Masuki Era Baru dengan Lagu Berbahasa Inggris 'Dynamite'

"Dan juga kami juga sepakat dengan pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia yang menyebutkan kepolisian perlu juga turun tangan melihat lebih detail kasus ini layak diproses dengan undang-undang yang ada atau peringatan yang lain," ucapnya.

Di tengah pandemi Covid-19, kata Septiaji, selain harus mengahadapi ancaman kesehatan, kita juga diterjang dengan kabar-kabar bohong. Bahkan menurutnya, WHO sendiri sudah mengingatkan jika akan banyak kabar bohong yang beredar di tengah pandemi ini.*** (Rifki Abdul Fahmi/PRFM News)

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler