Viral Video Keluarga Tak Terima Jenazah Dimakamkan Sesuai Protokol Kesehatan: Bukan Covid-19 Ini!

22 Juli 2020, 10:12 WIB
TANGKAPAN layar penganiayaan pasien Covid-19 di Palangka Raya.* //Twitter @jalanankota

PR INDRAMAYU - Heboh video di media sosial yang memperlihatkan petugas pemakaman jenazah di Kota Palangka Raya dianiaya oleh salah satu anggota keluarga almarhum pada Selasa, 21 Juli 2020, kemarin.

Penganiayaan yang dilakukan di lokasi pemakaman umum itu diduga karena pihak keluarga tidak terima jenazah dikuburkan dengan protokol Covid-19.

Tampak dalam video, awalnya pihak keluarga tersebut mendorong petugas hingga terjatuh.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Bakal Cair Bulan Agustus, Beberapa Golongan Siap-siap Gigit Jari

Kemudian menunjuk-nunjuk dan berteriak, "Bukan Covid. Bukan Covid ini," kata lelaki yang memakai kaos hitam celana panjang hitam ini.

 

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian pun langsung mengamankan pelaku penganiayaan tersebut bersama tiga orang lainnya.

Baca Juga: 'Tersingkir' Jadi Juru Bicara Covid-19, Bagaimana Nasib dr Reisa Mulai Hari Ini?

"Jadi, keempat orang itu kami bawa ke mapolres untuk dimintai keterangan terkait persoalan dugaan penganiayaan terhadap petugas Covid-19," ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri seperti diberitakan PikiranRakyat-Cirebon.com dengan judul 'Hendak Makamkan Jenazah Sesuai Protokol Kesehatan, Petugas Covid-19 di Palangka Raya Dikeroyok'.

Jaladri menjelaskan persoalan tersebut karena diduga kurangnya komunikasi antar pihak keluarga Hartini Sari Dewi (58) yang meninggal dunia dengan pihak RSI PKU Muhammadiyah Palangka Raya, yakni pemakamannya di areal lokasi tempat jenazah Covid-19.

Pihak keluarga juga tidak mempermasalahkan mengenai pemakaman secara standar Covid-19, karena telah melakukan pembungkusan level satu yakni tiga lapis plastik.

Baca Juga: Ibu dan Anak Berhubungan Badan saat Suami Melaut, Mengaku Khilaf Sekali, Ternyata Sudah 3 Kali Intim

"Pemakaman ini sebenarnya juga satu area di TPU Jalan Tjilik Riwut Km 12. Sehingga tidak terjadi kesepakatan ini pihak keluarga marah, karena petugas pihak pemakaman standar Covid-19 tidak dilakukan mungkin sesuai agamanya makanya marah," katanya.

Jaladri menegaskan hasil swab Hartini Sari Dewi sampai saat ini oleh RSI PKU Muhammadiyah ternyata akan dikirim ke rumah sakit RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya sekitar pukul 16.30 WIB.

Untuk mengetahui hasilnya ia memerintahkan Kapolsek Pahandut Kota Palangka Raya untuk mempercepat penanganan hasil swab yang diterima oleh RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

Baca Juga: Kerucutkan Rangkaian Peristiwa Pembunuhan, Polisi Panggil Ulang Saksi Kunci Tewasnya Yodi Prabowo

"Hasil swab training akan diketahui sekitar pukul 18.30 baru keluar. Kemudian hasil komunikasi kami dengan pihak keluarga yang dimakamkan, mereka tidak meminta jenazah tersebut untuk dibuka mengenai standar pemakaman Covid-19 karena sudah dibungkus level satu hanya pemakaman saja," ungkapnya.

Sedangkan empat orang terduga pelaku penganiayaan petugas Covid-19 kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Palangka Raya.

Pelaku kini terancam Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: Ungkap Tabir Kematian Yodi Prabowo, Saksi: Pakai Setelan Kantor, dan Satu Lagi Pakai Kupluk Hijau

Saat ini pemakaman jenazah telah dipindahkan dari lokasi awal, sesuai permintaan dari pihak keluarga Hartini Sari Dewi.

Pemakaman standar protokol Covid-19 digantikan oleh enam orang personel Polresta Palangka Raya dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sengaja disediakan oleh pihaknya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler