PR INDRAMAYU - Kini vaksinasi Covid-19 kembali hadir di kabupaten Tangerang, Banten, pada hari, Rabu, 15 September 2021.
Kegiatan vaksinasi Covid-19 ini diadakan oleh Koperasi Benteng Mikro Indonesia atau BMI bersama dengan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau LPBD-KUMKM.
Vaksinasi Covid-19 ditujukan untuk warga yang memiliki kartu Tanda Penduduk (KTP) kabupaten Tangerang.
Semntara itu, jenis vaksin yang digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini adalah vaksin Pfizer.
Adapun kuota vaksin Pfizer di kabupaten Tangerang itu terbatas, yakni hanya sebanyak 1.000 kuota.
Vaksinasi Covid-19 tersebut ditujukan untuk usia 18 tahun ke atas.
Kegiatan vaksinasi di kabupaten Tangerang itu akan dilaksanakan pada hari, Rabu, 15 September 2021, pukul 7.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Yogyakarta 11 September 2021, Lengkap dengan Cara Daftar
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 tersebut berlokasi di Jalan Raya Serang, Talaga, Cikupa, Km. 18.5 Tangerang, Banten 15710.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @bentengmikro_indonesia pada 10 September 2021, berikut syarat dan ketentuan dalam mengikuti vaksinasi Covid-19 di kabupaten Tangerang tersebut:
1. Khusus warga yang memiliki KTP kabupaten Tangerang
2. Berusia 18 tahun ke atas
3. Wajib memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan
4. Wajib datang tepat waktu sesuai pemberitahuan yang akan diberikan
5. Tidak sedang hamil atau sakit
Bagi seluruh peserta yang ingin mengikuti vaksinasi Covid-19 ini dapat mendaftarkan diri mulai dari 9 September 2021 hingga 13 September 2021.
Adapun pendaftaran vaksinasi Covid-19 tersebut dilakukan secara online melalui link: pendaftaran vaksin Covid-19 Tangerang.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Massal di Kota Surabaya Sabtu 11 September 2021, Kuota Sebanyak 4.000 Orang
Untuk informasi lebih lanjut, calon penerima vaksin Covid-19 tersebut dapat menghubungi nomor telepon 082124256828.
Saat berada di lokasi vaksinasi yang diadakan oleh Koperasi BMI dan LPDB-KUMKM, penerima vaksin diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi peraturan yang ada.***