Ketahui Syarat dan Kriteria untuk Menukar Uang Rupiah yang Rusak ke Bank Indonesia

5 September 2021, 15:56 WIB
Berikut ini informasi syarat dan kriteria menukar uang Rupiah yang rusak ke Bank Indonesia (BI). /Pixabay/ R4CProject

PR INDRAMAYU – Penting untuk ketahui syarat dan kriteria tukar uang Rupiah rusak ke Bank Indonesia (BI).

Bank Indonesia akan membayarkan uang Rupiah yang rusak atau dicabut sesuai nominal.

Hanya saja BI menerapkan syarat dan kriteria tukar uang Rupiah dengan kondisi tertentu agar berhak menerima pengembalian sesuai nilai tertera.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Semarang Senin 6 September 2021, Dibuka untuk Umum

Teruntuk uang Rupiah yang dinyatakan telah dicabut peredarannya, masyarakat dapat menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak BI menetapkan pencabutan.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari bi.go.id, uang yang tidak layak edar memiliki ciri-ciri lusuh, cacat, dalam kondisi rusak dan telah ditarik peredarannya.

Rupiah tergolong lusuh atau cacat maka BI akan memberi penggantian sebesar nilai nominal, dengan catatan masih dapat dikenali keasliannya.

Baca Juga: Prediksi Brazil vs Argentina di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Lengkap dengan Head to Head dari Kedua Tim

Sementara untuk uang Rupiah yang rusak Bank Indonesia atau pihak lain yang bekerjasama bisa memberikan penggantian dengan syarat sebagai berikut:

Uang bisa dikenali keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian dari bank.

Bila keaslian Rupiah sulit diketahui, maka penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian untuk dilakukan tidak lanjut.

Baca Juga: Syarat untuk Melakukan Perjalanan Udara di Masa PPKM, Simak dan Pahami Aturannya

Penukar juga wajib memasukkan uang kertas kedalam kemasan yang layak agar kerusakan tidak semakin parah.

Sedangkan untuk bagian kertas telah sobek dua pertiga dari ukuran asli namun keaslian dapat dikenali, bank akan membayar sesuai nilainya.

Uang dalam kondisi rusak tetapi masih dalam satu kesatuan dengan atau tanpa kombinasi nomor seri lengkap juga berhak atas penggantian.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Senin 6 September 2021: Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Sama halnya pula Rupiah yang terbagi menjadi dua dengan nomor seri lengkap, penukar bisa menerima penggantian.

Bank Indonesia tidak akan memberi penggantian pada kondisi tertentu uang Rupiah yang rusak, diantaranya adalah:

Uang kertas dengan fisik kurang dari dua pertiga ukuran asli, termasuk uang Rupiah terbagi menjadi dua namun bukan bagian dari satu kesatuan nomor seri yang sama.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Kabupaten Malang, Dilaksanakan 19 September 2021, Kuota 1.000 Orang AstraZeneca

BI akan menolak memberi penggantian apabila menemukan indikasi penukar sengaja melakukan perusakan.

Sebaiknya hindari kebiasaan mencoret uang kertas, karena uang dengan lubang lebih dari 50 mm, terdapat coretan sebesar 10 mm, sobek dengan lebar lebih dari 8 mm, tidak layak mendapat penggantian.

Sama halnya pula bila uang terbakar atau terselotip lebih dari 225 mm.

Baca Juga: Prediksi Jamaika vs Panama di Kualifikasi Piala Dunia 2022, 6 September 2021: Kejutan Babak Akhir

Sedangkan syarat dan kriteria pertukaran uang logam, tidak boleh kotor, melengkung, berubah warna, korosi, berlubang, terpotong atau hilang sebagian.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: bi.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler