PR INDRAMAYU – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) kembali membuka lowongan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021.
Dilansir melalui laman casn.kemenag.go.id, sebanyak 9.458 formasi PPPK 2021 yang tersedia oleh Kemenag.
Posisi yang tersedia di Kemenag untuk PPPK 2021 saat ini ialah sebanyak 39 jabatan.
Baca Juga: Formasi CPNS Kemenag 2021 Untuk Lulusan S3, Simak 17 Jabatan dan Kualifikasi Pendidikannya
Kebanyakan jabatan yang tersedia diperuntukkan sebagai Ahli Pertama yaitu Guru.
Bagi pelamar yang tertarik untuk bekerja sebagai Guru di Instansi Pemerintah, berikut 10 jabatan PPPK 2021 Kemenag dengan formasi kuota terbanyak dirangkum PikiranRakyat-Indramayu.com:
1. Ahli Pertama – Guru Kelas
- Jumlah alokasi formasi : 3020 orang
2. Ahli Pertama – Guru Agama Islam
- Jumlah alokasi formasi : 784 orang
Baca Juga: Kemenag Buka Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan D3 Teknik Informatika, Terbuka bagi 19 Jabatan
3. Ahli Pertama – Guru Aqidah Akhlaq
- Jumlah alokasi formasi : 644 orang
4. Ahli Pertama – Guru Alqur’an Hadits
- Jumlah alokasi formasi : 611 orang
5. Ahli Pertama – Guru Fiqh
- Jumlah alokasi formasi : 588 orang
Baca Juga: 10 Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2021, Cocok untuk Update Status di Media Sosial
6. Ahli Pertama – Guru Bahasa Inggris
- Jumlah alokasi formasi : 410 orang
7. Ahli Pertama – Guru Sejarah Kebudayaan Islam
- Jumlah alokasi formasi : 386 orang
8. Ahli Pertama – Guru Bahasa Indonesia
- Jumlah alokasi formasi : 381 orang
Baca Juga: Prediksi Inggris vs Denmark di Semifinal Euro 2021, Italia Tunggu Pemenang Laga
9. Ahli Pertama – Guru Bahasa Arab
- Jumlah alokasi formasi : 354 orang
10. Ahli Pertama – Guru Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Jumlah alokasi formasi : 353 orang
Itulah 10 jabatan PPPK 2021 dengan jumlah formasi kuota terbanyak yang dibutuhkan oleh Kemenag.
Alokasi formasi yang didapatkan terdiri dari 31 Kantor Wilayah Kemenag di berbagai provinsi dan 3 Universitas Islam Negeri di Indonesia.
Adapun kriteria pelamar yang ditentukan ialah Tenaga Guru dan Dosen Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar pada basis peserta yang sebelumnya telah dilakukan seleksi administrasi melalui SSCN-P3K BKN pada tahun 2019.***