Fadli Zon Tanggapi Kedatangan 20 TKA Asal China: Ini Contoh Arogansi Kekuasaan

7 Juli 2021, 07:52 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi kedatangan 20 TKA asal China di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada awal masa PPKM Darurat. /Instagram.com/@fadlizon

PR INDRAMAYU - Kedatangan 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan pada masa PPKM Darurat belum lama ini mengundang kontroversi publik.

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon memberikan tanggapan terkait kedatangan 20 TKA dari China pada awal PPKM Darurat diberlakukan yakni Sabtu, 3 Juli 2021.

Menurut Fadli Zon, kedatangan 20 TKA asal China ke Indonesia tersebut merupakan sebuah bentuk arogansi kekuasaan yang diperlihatkan di tengah kondisi darurat.

Baca Juga: Terbaru 17 Kode Redeem PUBG Mobile 7 Juli 2021 dari Tencent Games, Dapatkan Hadiah Menarik dan Misterius!

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @fadlizon, hal tersebut menurutnya mereduksi kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Soal pernyataan agar kita tidak terus mempermasalahkan kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina ke Indonesia, ini menjadi contoh arogansi kekuasaan yang dipertontonkan di tengah kedaruratan,” tulis Fadli Zon.

Ini pula yang mereduksi kepercayaan rakyat pada pemerintah. Mobilitas rakyat dibatasi ketat bahkan dengan kendaraan militer, tapi TKA dari Cina masih bisa melenggang,” tulisnya lagi.

Baca Juga: Lakukan Sidak, Anies Baswedan Masih Menemukan Kantor yang Terapkan WFO Selama PPKM Darurat

Sementara itu, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan tanggapan terkait kedatangan TKA tersebut.

Pihak Kemnaker mengatakan 20 TKA dari China tersebut datang untuk uji coba kemampuan dalam bekerja di PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap berdasarkan koordinasinya dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 secara Online, Salah Satu Syarat Perjalanan pada Masa PPKM Darurat

Selain itu, TKA tersebut akan bekerja di kawasan Industri Bantaeng yang mana merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional.

Sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Kendati demikian, pemerintah tetap berjuang melawan Covid-19 namun di samping itu tetap mempertahankan ekonomi salah satunya melalui pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Baca Juga: 3 Titik Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, 7 Juli 2021

Chairul Fadly Harahap mengatakan TKA tersebut didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan atau prosedur protokol kesehatan.

Di sisi lain, saat ini pemerintah tetap menghentikan sementara pelayanan TKA di luar kebutuhan Proyek Strategis Nasional.

Hal tersebut sudah tertuang dalam Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). ***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Pikiran Rakyat Instagram @fadlizon

Tags

Terkini

Terpopuler