Sejarah Hari Anti Narkoba Internasional HANI, Bentuk Keprihatinan Penyalahgunaan Narkoba pada 1851

25 Juni 2021, 12:05 WIB
Sejarah Hari Anti Narkoba International atau HANI yang diperingati tiap tanggal 26 Juni, bermula dari keprihatinan ini. /Pixabay/JamesRonin

PR INDRAMAYU - Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) jatuh pada 26 Juni 2021 ini.

Tanggal ini ditetapkan sebagai Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) sejak tahun 1988 lalu.

Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni ini juga merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Baca Juga: Trailer Terbaru Shang-Chi and The Legend of The Ten Rings, Tampilkan Superhero Tanpa Memiliki Kekuatan Super

Sejarah Ditetapkannya Hari Anti Narkoba Internasional (HANI)

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari portla BNN Kabupaten Sukabumi, peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) ini dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988.

Pemilihan tanggal tersebut dilandasi oleh suatu momen bersejarah, dimana salah satu pejabat pada masa kekaisaran Daoguang dari Dinasti Qing yang berhasil mengungkapkan kasus perdagangan opium.

Pejabat itu yakni Lin Zexu, ia berhasil mengungkapkan kasus perdagangan opium pada tahun 1785-1851 di Humen, Guangdong, Tiongkok.

Baca Juga: 5 Pencapaian Cristiano Ronaldo pada Ajang Euro 2021, Gol Terbanyak Salah Satunya

Lin Zexu sendiri dikenal sebagai pejabat yang sangat menentang perdagangan opium di wilayah Tiongkok oleh bangsa asing.

Ia menentang perdagangan opium setelah melihat negaranya semakin terpuruk yang disebabkan oleh perdagangan opium.

Tentunya, hal itu semakin menguatkan tekad Lin Zexu untuk menumpas perdagangan obat terlarang tersebut.

Baca Juga: Nonton Loki Episode 4: Terjebak di Planet Lamentis-1 Akankan Loki Varian dan Lady Loki Selamat?

Namun, usahanya itu akhirnya memicu perang candu antara Tiongkok dan Inggris.

Narkotika di Indonesia

Penyalahgunaan narkotika di Indonesia sendiri tentu mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan, perkembangan sosial ekonomi serta keamanan dan kedamaian dunia.

Penyalahgunaan narkoba sendir menyebabkan sekitar 190.000 orang di dunia mati sia-sia setiap tahunnya.

Baca Juga: Prediksi Wales vs Denmark Babak 16 Besar Euro 2021, The Dragons Berusaha Bangkit Setelah Kalah dari Italia

Pada UU No.35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi rasa nyeri.

Adapun narkotika yang terkandung dalam undang-undang tersebut digolongkan menjadi empat berdasarkan kegunaan dan efek yang diberikan.

Di Indonesia sendiri, kira-kira ada 50 orang di Indonesia yang meninggal setiap hari akibat penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1017: Rahasia Dibalik Buah Gomu Gomu Milik Luffy, Terungkap!

Jika dikalkulasi selama setahun, ada sekitar 18.000 kiwa meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba, angka itu belum termasuk 4.2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1.2 juta yang tidak bisa direhabilitasi.

Sikap Indonesia Melawan Narkotika

Sebagai bentuk tanggap darurat narkoba yang dilakukan pemerintah, yakni dengan mendirikan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga dalam penanganan permasalahan narkotika.

Langkah ini dilakukan untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika khususnya bagi generasi penerus bangsa.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: BNN Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler