Fahri Hamzah Disebut Ditangkap KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Simak Fakta Sebenarnya

24 Juni 2021, 11:10 WIB
Beredar informasi mengenai KPK yang diklaim telah menetapkan Politisi Fahri Hamzah sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi. /Instgaram/Fahri Hamzah

PR INDRAMAYU - Tersiar kabar jika KPK menangkap politisi Fahri Hamzah.

Penangkapan Fahri Hamzah juga karena kasus dugaan korupsi.

Fahri Hamzah disebut ikut jadi tersangka dalam kasus izin ekspor benih lobster.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kembali Terapkan PPKM Mikro dalam Penanganan Virus Covid-19, Ini Alasannya

Kabar ini bermula dair video YouTube Juru Politik yang diunggah pada 21 Juni 2021.

Narasi dalam video tersebut adalah "VIRAL TERBARU HARI INI, AKHIRNYA FAHRI HAMZAH RESMI DI PINDAH KE LAPAS SUKA MISKIN" seperti diberitakan Seputar Tangsel dalam artikel berjudul KPK Tetapkan Fahri Hamzah Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Begini Faktanya.

"Fahri Hamzah Resmi Jadi Tersangka Akhirnya Tim Penyidik Bergegas Lakukan Ini, Dana Benur Ludes," tulis narasi dalam thumbnail video, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Kanal Youtube JURU POLITIK, pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Aturan Sholat Idul Adha 2021, Izinkan Berjamaah dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Namun, berdasarkan hasil penelusuran Seputartangsel.com, informasi yang mengklaim Fahri Hamzah telah ditetapkan sebagai tersangka adalah tidak benar.

Hal ini dikarenakan tidak ada pernyataan resmi dan valid mengenai persoalan tersebut.

Sebelumnya, diketahui bahwa munculnya nama Azis Syamsudin dan Fahri Hamzah dalam kasus dugaan korupsi tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa, 15 Juni 2021 silam.

Baca Juga: Sisa 3 Kode Redeem GI ‘Genshin Impact’ dari Mihoyo, 24 Juni 2021, Dapatkan Hadiah dan Cek Tanggal Expirednya

Mengenai hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan adanya bukti berupa isi pesan antara Edhy Prabowo dengan Safri, Staf khusus Fahri Hamzah.

Sementara itu, Fahri Hamzah telah memberikan tanggapan atas hal tersebut melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah pada Rabu, 16 Juni 2021.

Fahri Hamzah mengatakan siap ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak KPK apabila ditemukan adanya bukti valid bahwa dirinya terlibat dalam kasus perkara izin ekspor benih lobster tersebut.

Baca Juga: Berita Populer Hari Ini Link Twibbon Hari Bidan Nasional hingga Lee Min Ho Ulang Tahun

"Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid. Gak usah takut, saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah,"ujar Fahri Hamzah dalam cuitannya.

Maka, dapat disimpulkan bahwa informasi yang mengklaim dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak benar dan termasuk ke dalam kategori jenis hoaks fabricated content alias konten palsu.

Hingga berita ini diturunkan, video yang memiliki durasi 10 menit 14 detik itu telah ditonton hingga 1.666 kali, tombol menyukai sebanyak 24 dan kolom komentar sebanyak 7.*** (Seputar Tangsel/Della Devia)

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler