Wacana Terkait Pajak PPN Sembako, Yustinus Prastowo: Pemerintah Tak Akan Berlebihan Memungut Pajak

10 Juni 2021, 17:47 WIB
Yustinus Prastowo ungkap pendapatnya soal wacana memberikan PPN untuk sembako, ini dampaknya untuk pembeli dan pedagang. /Pixabay/Mata Bandung

PR INDRAMAYU - Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako.

Dengan adanya kebijakan tersebut tentunya akan berdampak bagi para pembeli sekaligus pedagang sembako.

Tarif PPN tersebut akan diberlakukan sebesar 12%.

Baca Juga: Bisa Saingi BTS Meal? Kini Muncul Kemasan King Nassar Meal: Oppa Nassar Kiyowo!

Tentunya ini akan berdampak besar bagi para pedagang, terutama pada omset penjualan terlebih saat pandemi covid-19.

Kebijakan tersebut tertera dalam revisi Undang-undang (UU) no.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun bahan-bahan pokok yang bakal dikenakan PPN meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.

Baca Juga: Ramala Zodiak Jumat 11 Juni 2021, Aries Akan Lebih Baik, Gemini Siap Hadapi Perselisihan

Dari ke-13 bahan-bahan pokok yang disebutkan merupakan sesuatu yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Maka dari itu, hal ini pastinya membuat kontra di kalangan masyarakat, apalagi masyarakat di kalangan rendah.

Seorang Aktivis Dakwah bernama Hilmi Firdausi pun ikut berkomentar melalui akun twitter pribadinya atas wacana pemerintah tersebut.

Baca Juga: Loki: Siapakah yang Akan Menjadi Villain? Berikut Teorinya

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari artikel di Depok.Pikiran-Rakyat.com,

“Assalamu’alaikum Pak @jokowi & Ibu Sri Mulyani, mohon dipertimbangkan lagi pengenaan PPN 12% untuk sembako. Ini rakyat sedang susah karena pandemi, jangan ditambah lagi dengan kenaikan harga sembako yang pasti akan membuat kalangan bawah makin susah. Mohon dengarkan kami ya pak, ibu,” tulis Hilmi Firdausi.

Sementara itu, Mufti Anam selaku Anggota DPR RI ikut mengkritik terkait persoalan yang akan berdampak besar bagi pemulihan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Pasien Sembuh Covid-19 Alami Lidah Bengkak Permanen Hingga Tak Bisa Bicara, Dokter Sebut Sangat Langka

"Ini kan ekonomi sedang punya momentum pemulihan, punya momentum untuk rebound. Tantangannya ada pada upaya menahan laju kenaikan kasus aktif Covid-19.

Daya beli perlahan tumbuh. Kalau kebutuhan pokok dikenakan PPN, berarti pemulihan ekonomi dipukul mundur," kata Mufti.

Terlebih lagi, Mufti mengaskan bahwa dengan adanya penerapan PPN pada sembako ini akan menimbulkan dua dampak buruk.

Baca Juga: Mantan Presiden Timor Leste Akui Hadapi Banyak Tantangan hingga 70% Barang Impor dari Indonesia

Kenaikan inflasi menjadi dampak utama, dampak kedua adalah semakin sulitnya mengentaskan kemiskinan.

Karena, konsumsi terbesar masyarakat terdapat di bidang pangan, artinya kondisi masyarakat miskin akan tersedot demi memenuhi kebutuhan pangannya.

Maka dari itu, Mufti meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan khususnya saat pandemi covid-19 yang masih melanda ini.

Baca Juga: Komentari Video Tiktok Kocak, Ridwan Kamil : Jangan Pacaran Dulu

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa pemerintah tak akan berlebihan dalam memungut pajak.

"Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil!," kata Yustinus Prastowo dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari artikel Pikiran-Rakyat.com.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat PR Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler