8 Langkah Mudah Mendaftar Nikah Online Salah Satunya Cukup Kunjungi Situs Resminya

7 Juni 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi, artikel ini mengandung informasi terkait mendaftar nikah kali ini bisa dilakukan secara online loh, simak berikut caranya. /Pixabay/Takmeomeo/

PR INDRAMAYU – Baru-baru ini beredar sebuah terobosan baru, terkait mendaftar nikah, kini sudah bisa dilakukan secara online.

Buat kamu yang ingin segera mendaftar nikah online bisa melakukan beberapa hal ini, bahkan kamu bisa mendapatkan fasilitas Rp 0 jika mengikuti langkah-langkah berikut.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @bimaislam, berikut ini adalah 8 langkah mudah bagi kamu yang ingin mendaftar nikah secara online.

Baca Juga: Jelang laga Indonesia vs Vietnam, Sin Tae Yong: Pemain Sudah Mulai Percaya Diri

1. Kunjungilah situs simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih dimana kamu ingin menikah, terdiri dari:

Baca Juga: Ria Ricis Ungkap Pesan Sang Ayah Sebelum Meninggal Dunia: Teman-teman Semua, Mohon Doanya

a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

b. Tanggal dan jam

4. Masukkan data dari calon suami dan istri yang ingin mengajukan pendaftaraan pernikahannya secara online

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Aldebaran Kembali Ancam Elsa karena Hal Ini

5. Checklist dokumen yang diminta

6. Masukkan No. HP aktif yang kamu gunakan, untuk memudahkan komunikasi antara pihak penyelenggara dengan peserta yang mendaftar

7. Unggah foto

8. Cetak bukti pendaftaran

Baca Juga: Tak Perlu ke KUA, Inilah Langkah Mudah Pendaftaran Nikah Secara Online yang Wajib Diketahui!

Catatan khusus sebaiknya kamu mengurusi sendiri untuk pendaftaraan pernikahannya dan hindari melalui pihak lain.

Karena dengan cara ini kamu bisa mendapatkan kemungkinan fasilitas tarif Rp 0 rupiah jika menikah di KUA, atau jika Rp600 ribu jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja.

Selamat menikah, semoga adanya pendaftaraan menikah secara online ini akan semakin memudahkan para pasangan lainnya untuk melanggengkan hubungannya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @bimasislam

Tags

Terkini

Terpopuler