Sebelum Daftar Seleksi, Kenali Dulu Perbedaan Antara CPNS dan PPPK

4 Juni 2021, 11:53 WIB
Simak ulasan mengenai perbedaan antara PNS dan juga PPPK sebelum mendaftar. / Humas Pemkot Surabaya

PR INDRAMAYU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerangkan bawasannya seleksi CPNS dan CPPPK akan berlangsung bersamaan tahun ini.

Namun, pelamar seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan untuk mendaftar antara CPNS dan CPPPK sekaligus.

Calon pelamar seleksi hanya diperkenankan untuk memilih satu formasi saja, baik itu CPNS atau CPPPK harus memilih salah satu diantaranya.

Baca Juga: Syahrini Tampil Anggun dan Elegan dengan Mengenakan Gelang Seharga Tiga Mobil

Adapun, aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri telah tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Calon pelamar seleksi perlu memahami perbedaan antara PNS dan PPK, agar dapat mendaftar pada posisi yang tepat sesuai yang diinginkan.

Berikut inilah perbedaan antara CPNS dan PPPK sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Indonesia Baik pada Jumat, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Diperankan Song Kang dan Han Soo Hee, Sejumlah Episode Drama Nevertheless Diberi Rating Dewasa

Perbedaan antara CPNS dan PPPK

1. PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Status PNS tersebut berawal dari CPNS yang berarti, mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan, yang mana saat ini terdiri dari SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Baca Juga: Diperankan Song Kang dan Han Soo Hee, Sejumlah Episode Drama Nevertheless Diberi Rating Dewasa

Beberapa hak yang diperoleh oleh PNS ini diantaranya yaitu, gaji, tujangan, dan fasilitas, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Selain itum PNS akan memiliki jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Selain itu, pada PNS ini memiliki jabatan dan pangkat.

Baca Juga: MV Single Terbaru Raisa Andriana Tentang Dirimu Tayang 4 Juni 2021 Sore Ini

Dalam PNS juga diberlakukan batasan usia maksimal 35 tahun, serta adanya mutasi dan pemindahan kerja.

2. PPPK

PPPK singkatan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Ini 5 Tradisi Unik yang Dilakukan oleh Pendukung Calon Kapala Desa di Kabupaten Indramayu

Artinya, pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Semua itu disesuikan dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang, dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Hak yang didapatkan PPPK diantaranya yaitu gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea So I Married the Anti Fan Episode 11: Kesalahpahaman hingga Hoo Joon Diculik

PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti hak yang didapatkan oleh PNS.

Selain itu, PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat, tidak ada batas usia maksimal, serta tidak ada mutasi dan pemindahan kerja dalam PPPK ini.

Itulah perbedaan antara CPNS dan PPPK, pahami terlebih dahulu sebelum mendaftar.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler