Izinkan Masjid jadi Tempat Isolasi Darurat, Satgas Covid-19: Asalkan Memenuhi Standar Ideal

29 Mei 2021, 12:56 WIB
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito memberi izin masjid dijadikan tempat isolasi darurat asalkan memenuhi persyaratan. /Marji - Medcom/Humas BNPB

PR INDRAMAYU – Pandemi Covid-19 khususnya di Indonesia masih saja berlangsung hingga saat ini.

Bahkan, belakangan ini angka kasus Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan yang cukup tinggi.

Di beberapa daerah di Indonesia terpaksa memberlakukan lockdown lokal menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi.

Baca Juga: Abdee Slank Diangkat Jadi Komisaris PT. Telkom, Ferdinand Hutahaean: Selamat Kawan !

Akibatnya, rumah sakit hingga tempat isolasi akan kembali penuh jika angka kasus Covid-19 terus bertambah.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satuan gugus Tugas (Satgas) Covid-19 memberikan izin jika masjid diperbolehkan untuk menjadi tempat isolasi darurat.

Saat ini masjid KH Hasyim Ashari, Cengkareng, Jakarta Barat  disiapkan oleh pihak sekretariat sebagai tempat isolasi darurat pasien Covid-19.

Baca Juga: Jarang Dimimpiin, Raffi Ahmad Tiba-Tiba Dapat Pesan dari Almarhum Ayahnya Soal Kehamilan Nagita Slavina

Tempat isolasi darurat ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca Lebaran 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintahan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

"Jika memang sarana dan prasarana karantina ataupun isolasi belum mencukupi untuk kebutuhan darurat, maka alternatif tempat bisa digunakan asalkan memenuhi standar ideal, tergolong layak dan menerima pemantauan rutin," sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ide Bisnis Kuliner Siomay Bandung: Resep hingga Cara Membuatnya

Ia juga mengatakan, selain masjid jika lokasi lain atau fasilitas umum bisa dijadikan tempat isolasi darurat pasien Covid-19.

Tentunya lokasi tersebut tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Fasilitas darurat pasien Covid-19 itu harus memenuhi syarat diantaranya, terdapat ruangan kesehatan untuk melepas alat pelindung diri (APD), ruang istirahat bagi tenaga kesehatan dan harus terpisah dengan ruang perawatan.

Baca Juga: Tuai Komentar Pedas Setelah Jadi Komisaris Telkom, Abdee Slank Dibela Rumail Abbas: Sebaik dan Sehumble Itu

Selain itu, terdapat kamar mandi khusus tenaga kesehatan dan terdapat penghalang untuk melindungi tenaga kesehatan saat melakukan kontak dengan pasien.

Untuk ruangan perawatannya juga harus memiliki fasilitas air bersih da toilet serta terdapat ventilasi udara yang baik.

Ruang perawatan pasien laki-laki dan perempuan serta anak-anak juga harus terpisah.

Baca Juga: Mulai Super Junior, G-Dragon hingga IU Diprediksi Akan Segera Comeback, Berikut Ulasannya

Belakangan ini, Satgas Covid-19 melihat kenaikan keterpakaian tempat tidur ruang isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia.

Peningkatan tersebut dikontribusikan oleh lima provinsi di Pulau Jawa.

"Ini adalah alarm keras untuk kita semua, terutama untuk provinsi-provinsi yang berada di Pulau Jawa," katanya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler