Dari yang Tak Dibayar hingga Perusahaan Tak Mampu Bayar, Ribuan Laporan THR Lebaran 2021 Diterima Kemnaker

8 Mei 2021, 15:31 WIB
Ilustrasi THR. 1.569 laporan datang selama kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021 terkait pelaporan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2021. /Pixabay/EmAji

PR INDRAMAYU - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum jelang lebaran 2021.

Adapun pengawasan dan penegakan hukum itu dilakukan Kemnaker guna memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja berjalan dengan lancar sesuai ketentuan.

Dilaporkan, Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker mencatat, adanya 1.569 laporan selama kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021.

Baca Juga: 85 Warga Negara China Masuk Indonesia, Politisi PKS Minta Pemerintah Waspada

Adapun jumlah laporan itu terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Lebih lanjut dilaporkan bahwa, kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 tersebut yakni, jasa keuangan dan perbankan.

Selain itu, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman.

Baca Juga: Atalia Praratya Negatif Covid-19, Ridwan Kamil Bersiap Ditagih Hal Ini

Di samping itu, pelbagai permasalahan yang diadukan yakni mulai dari THR yang tak dibayar, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan.

Selain itu, THR dibayarkan tidak dalam bentuk uang hingga perusahaan tak mampu memberi karena terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah meminta seluruh Gubernur, Wali Kota maupun Bupati turun tangan langsung menyelesaikan pengaduan THR para warganya yang masuk ke Posko yang telah dibentuk.

Baca Juga: Tidak Semua Kendaraan Diberhentikan, Berikut Kriteria yang Akan Diperiksa di Pos Penyekatan Larangan Mudik

Selain itu, Menaker Ida Fauziyah juga meminta agar para Gubernur, Wali Kota maupun Bupati tak segan memberi sanksi sesuai kewenangan bila terdapat pelanggaran aturan THR.

“Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR,” ujarnya, Jumat, 7 Mei 2021, seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebut, pihaknya telah mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan guna mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga: 85 Warga Negara China ke Indonesia Saat Larangan Mudik Lebaran 2021, Netty Prasetiyani Buka Suara

“Kita langsung menindaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR,” kata dia.

“Ditjen Binwasnaker dan K3 telah melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Mediator di seluruh Indonesia melalui virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR,” ujarnya menambahkan.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler