Tanah dan Rumah Keluarga Palestina Dirampas Pemukim Israel, Hidayat Nur Wahid: Dunia Masih Diam Saja

8 Mei 2021, 13:49 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid buka suara atas dirampasnya tanah dan rumah keluarga Palestina di Sheikh Jarrah oleh pemukim Israel. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PR INDRAMAYU - Perampasan rumah dan tanah sejumlah keluarga Palestina terjadi di Sheikh Jarrah, Palestina.

Sejumlah keluarga Palestina di Sheikh Jarrah kehilangan rumah dan tanahnya lantaran dirampas oleh pemukim Israel.

Bahkan dikabarkan bahwa, perampas mendapat back up dari tentara dan negara Israel.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) Hidayat Nur Wahid mengecam aksi yang dilakukan terhadap sejumlah keluarga Palestina itu.

Baca Juga: Cantiknya Karina aespa di Foto Teaser Comeback Next Level, Netizen Soroti Hal Ini

Wakil Ketua MPR itu juga menuturkan bahwa, dia mendesak setiap lembaga internasional yang pentingkan hak asasi manusia (HAM) dan perdamaian di Timur Tengah seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Selain itu, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta komunitas HAM internasional untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan teror maupun ketidakadilan oleh pemukim Israel.

“Rumah-rumah dan tanah warga Palestina di Sheikh Jarrah dirampas secara brutal dan sewenang-wenang oleh penjajah Israel di bulan Ramadhan, bulan suci di mana para warga sedang fokus untuk beribadah,” kata Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Jumat, 7 Mei 2021.

Baca Juga: Berikut Jenis-jenis Zakat Mal atau Zakat Harta yang Wajib Dibayar

“Dan sangat disesalkan dunia masih diam saja melihat hal ini terjadi,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi laman resmi MPR.

Dia juga menuturkan, Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB seharusnya dapat berperan besar, meski di dalam negeri memiliki banyak masalah.

Peran tersebut menurutnya dengan membangun kerja sama dengan negara-negara PBB dan negara-negara OKI maupun Dewan HAM PBB dengan lebih efektif.

Baca Juga: Setelah 21 Hari Diisolasi, Akhirnya Bu Cinta Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Bisa Kumpul Lagi

Hal itu menurutnya agar organisasi-organisasi internasional tersebut dapat mengambil langkah konkret.

“Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) perlu memainkan peran untuk mendorong agar organisasi-organisasi tersebut mengambil langkah konkret, atau minimal bersuara menolak atas perampasan tanah dan rumah tersebut,” ujarnya

Menurutnya, peran tersebut perlu dilakukan sebagai wujud pelaksanaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun bunyi pemukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimaksud yakni penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

Baca Juga: Profil Sandrinna Michelle, Artis yang Disukai Aditya Zoni Mantan Kekasih Zoe Abbas

“Penjajahan Israel terhadap Palestina menunjukan bahwa penjajahan kasar model lama tersebut masih ada di zaman modern,” kata dia.

“Ini juga menjadi bukti komitmen Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi,” ujarnya menambahkan.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: MPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler