Inilah Sanksi yang Diberikan Kemenhub Bagi Masyarakat yang Masih Nekat Mudik

7 Mei 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi mudik. Berikut ini merupakan sanksi yang bakal diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bagi masyarakat yang masih nekat mudik. /Dok. Humas Pemprov Jateng

PR INDRAMAYU - Pemberian sanksi bagi masyarakat yang masih nekat mudik sudah diberlakukan sejak Kamis, 6 Mei 2021 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sanksi ini berlaku bagi masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam jumpa pers virtual pada Kamis, 6 Mei 2021, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Adapun sanksi yang paling ringan ialah dengan memutarbalikkan atau menyuruh kembali dan tak dapat melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Dinilai Tak Berkontribusi, Berikut Daftar Perusahaan BUMN yang Akan Dibubarkan Tahun 2021

"Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi mereka juga akan diputarbalikkan," ujar Adita.

Sanksi lainnya berupa sanksi administrasi bagi para agen travel gelap yang beroperasi tersebut, yakni dengan pencabutan izin operasi.

Hal tersebut selain melanggar regulasi peniadaan mudik juga melanggar undang-undang lalu lintas operator transportasi yang menjalankan travel gelap.

Baca Juga: Link Nonton Legal Anime My Hero Academia Season 5 Episode 7 Sub Indonesia, Tayang Besok!

Tantangan yang cukup sulit dalam penertiban larangan mudik ini menurutnya adalah mengedentifikasi kendaraan atau angkutan transportasi darat.

"Challenge-nya di angkutan jalan atau transportasi darat,” ujar Adita.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan kesulitan tersebut mengingat banyaknya kendaraan transportasi darat.

Baca Juga: Update Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini 7 Mei 2021, Ada Hadiah Khusus untuk Pemain Baru!

"Selain kendaraan umum, bis yang sudah diberi stiker, kan masih ada kendaraan lain seperti travel, logistik, dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi,” kata Adita.

Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan menggandeng sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah.

Adapun hal tersebut menurutnya bertujuan untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan jika tidak mendesak.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Puluhan Kode Redeem Mobile Legends 7 Mei 2021, Segera Klaim dan Dapatkan Hadiahnya!

Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga telah menyampaikan konsekuensi yang didapatkan apabila masyarakat tetap nekat melakukan mudik.

“Apalagi beberapa pemerintah daerah juga telah menyampaikan konsekuensi ke masyarakat kalau mudik, seperti akan dikarantina di tempat angker atau bagaimana gitu," katanya mengakhiri.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler