Masih Bisa Daftar! Simak Cara Ajukan dan Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

18 April 2021, 10:09 WIB
Ilustrasi: Simak alur pendaftaran dan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta yang saat ini masih dibuka untuk pendaftarannya.* /Wahyu Putro A/ANTARA/

PR INDRAMAYU – Di tahun 2021 ini, pemerintah Indonesia masih terus memberikan bantuan kepada masyarakat untuk memperbaiki sektor ekonomi.

Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak Maret 2020 lalu banyak sekali masyarakat yang kesusahan hingga mengalami kebangkrutan.

Tak sedikit para pelaku usaha mengeluhkan sulitnya mendapatkan modal dan untung dimasa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Diimami Arya Saloka, Amanda Manopo Galau: Cinta Dulu Dalam Diam, Tak Bersatu di Sini Tapi di Surga

Untuk itu, pemerinta melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan modal usaha melalui Bantuan langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

BLT UMKM ini diberikan Kemenkop UKM sebesar Rp1.2 juta untuk setiap penerima.

Meski nominal yang diterima menurut dari tahun sebelumnya, namun pemerintah akan menambah kuota penerima menjadi 12,8 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Curi Motor RX King Milik Rekan Kerja, Petugas Ruang isolasi Covid-19 Ini Masuk Sel Penjara

Bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan BLT sebesar Rp1,2 juta, saat ini pendaftaran masih bisa dilakukan.

Pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan secara online maupun offline melalui Pemerintah Daerah (Pemda Setempat)

Seperti dimuat dalam artikel yang sudah terbit di Pikiran Rakyat Depok dengan judul “SIMAK! Cara Mengajukan BLT UMKM Rp1,2 Juta Hingga Pencairan Uang di Bank BRI, BNI, dan Kantor Pos,” berikut ini cara untuk mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta:

Baca Juga: Kumpulan Quotes Inspiratif Kartini, Cocok untuk Dijadikan Caption dan Status FB, WA dan Instagram

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima, yakni fotocopy e-KTP, fotocopy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem Genshin Impact Hari ini, 18 April 2021, Segera Klaim Hadiahnya Sebelum Kehabisan!

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

a. NIK sesuai dengan e-KTP

b. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Prediksi Leeds vs Liverpool di Liga Inggris, Diogo Jota Bisa Jadi Pembeda bagi The Reds

c. Nama lengkap sesuai e-KTP

d. Tanggal lahir

e. Jenis kelamin

f. Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/ Kelurahan

g. Bidang Usaha

Baca Juga: Meski Vaksin Nusantara Diragukan Sejumlah Pihak, Dedi Mulyadi Siap Menjadi Relawan yang Disuntik

h. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi telepon, SMS atau WhatsApp).

Untuk mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta, pelaku usaha mikro bisa mengunjungi Bank BRI, Bank BNI, atau kantor pos terdekat dengan membawa beberapa dokumen.

Berikut ini beberapa persyaratan dokumen yang wajib Anda bawa ketika akan mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta:

Baca Juga: Playlist Mingguan: Ini 4 Lagu untuk Refleksi Diri yang Cocok Didengarkan Saat Ramadhan

1. eKTP

2. Kartu ATM

3. Buku Tabungan

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM).

Baca Juga: Popularitas Raffi Ahmad pada 2021 Diterawang akan Menurun, Anak Indigo Bongkar Reaksi Nagita Slavina

Perlu diketahui, pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Dana yang diberikan senilai Rp1,2 juta secara langsung ke rekening pelaku usaha mikro.*** (Ratna Padya Rohani/Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler