Selama Ramadhan 1442 H, Pemerintah Kurangi Jam Kerja untuk ASN, Berikut Rincian Waktu Kerjanya

13 April 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi ASN. Dalam rangka menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, Pemerintah memberikan pengurangan jam kerja untuk ASN.* /ANTARA/Rahmad

PR INDRAMAYU – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan baru terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan jam kerja baru tersebut berlaku selama pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan 1442 H atau Ramadhan 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Diskominfo Indramayu, aturan jam kerja baru itu secara resmi dikeluarkan PANRB lewat Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 09/2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Rayakan 6 Bulan Pernikahan, Ini yang Dilakukan Andin dan Aldebaran

Dalam SE tersebut dibahas mengenai penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 H Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dituliskan dalam SE itu jika total waktu kerja selama 5 atau 6 hari kerja minimal 32,5 jam khusus di bulan Ramadhan 1442 H.

Kebijakan tersebut dibuat dalam rangka kewajiban umat muslim yang harus tetap menjalankan ibadah puasa di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sebentar Lagi Indramayu Akan Punya Universitas Negeri Sendiri, Ini Dia Gambaran Lokasinya!

Selama bulan Ramadhan pun, ASN akan tetap bertugas dengan metode campuran yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Untuk jumlah ASN yang harus melakukan WFH dan WFO disesuaikan dengan kebijakan tiap-tiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Meskipun adanya pengurangan jam kerja untuk ASN, PPK diminta untuk memastikan agar pelayanan publik dan target yang harus dicapai tidak terganggu.

Baca Juga: Viral di Instagram! Anak Baru Lahir Sudah Bisa Angkat Tangan Seperti Gerakan Berdoa

Tidak hanya itu, PPK juga diminta untuk segera melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan kepada Menteri PANRB.

Berikut adalah rincian jam kerja untuk ASN per hari selama bulan Ramadhan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Dinas Komunikasi dan Informasi.

Rincian jam kerja ASN per hari selama Ramadhan:

Baca Juga: Niat Shalat Tarawih dan Witir Berjamaah Hingga Sendiri Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

1. Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan sistem kerja 5 hari maka jam kerja dilakukan mulai 8.00 hingga 15.00 dari Senin hingga Kamis.

2. Jam istirahat diberikan pada pukul 12.00 – 12.30. Khusus di hari Jumat, jam kerja diperpanjang mulai dari 8.00 – 15.30 dengan total istirahat mulai dari 11.30 – 12.30.

3. Bagi instansi pemerintah yang menerapkan sistem kerja 6 hari, jam kerja menjadi pukul 08.00 -14.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu.

Baca Juga: Dewi Sandra, Ayana Moon dan Fenita Arie Isi Waktu Ramadhan dengan Membaca Al Quran

4. Jam istirahat diberikan pada pukul 12.00 – 12.30. Sementara di hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pada pukul 8.00 – 14.30 dan mulai beristirahat pada pukul 11.30 – 12.30.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Diskominfo Indramayu

Tags

Terkini

Terpopuler